Minggu, 11 Maret 2012

Subjek dan Objek Hukum



A.  Subjek Hukum
Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
·         Manusia
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata).

·         Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :

1. Badan hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

2. Badan hukum publik
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
 
Sumber:

B.   Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Objek hukum terbagi menjadi ukum benda berwujud dan hukum benda tak berwujud.
·         Benda berwujud
Benda berwujud adalah benda yang dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan tangan.Penyerahan kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.
Benda berwujud timbul dari:
1.    Hasil karena alam
2.    Hasil pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya

·         Benda tak berwujud
Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata yang terdiri atas:
1.     Piutang-piutang  yang belum dapat ditagih, berupa piutang atas nama (aan naam), piutang atas bawa (aan tonder) atau piutang atas unjuk (aan order)
2.    Penagihan-penagihan lainnya berupa uang sewa, uang upeti, uang angsuran, atau uang bunga.

Objek hukum dibedakan karena :
- Bezit (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan)
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (Verjaring)

Sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar