Senin, 25 November 2013

Makalah Kasus Pelanggaran Profesi Akuntansi yang Terjadi Belakangan Ini


 Penggelapan Pajak oleh Korporasi Multinasional
TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI





Disusun oleh :
Nama            : Daru Suci Ayu. A
Npm              : 21210698
Kelas             : 4EB21
Mata Kuliah  : Etika Profesi
Dosen            : Evan Indrajaya

FAKUL 
ONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013


BAB I
PENDAHULIAN
1.1 Latar Belakang
            Negara Indonesia adalah salah satu negara berkembang dengan melimpahnya kekayaan alam, berkembangnya teknologi, hukum, social serta ekonomi. Berkembangnya ekonomi di suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru, sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Tetapi belakangan ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang berkembang di Indonesia khususnya dalam ekonomi. Salah satunya adalah pelanggaran kode etik.
              Perubahan nuansa perkembangan dunia ini menuntut segera dibenahinya suatu etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha sangat jauh tertinggal dari pertumbuhan dan perkembangan dibidang ekonomi. Adapun kasus tentang pelanggaran profesi akuntansi yang terjadi belakangan ini antara lain: Kasus Bank century, Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI, Praktik Mafia Anggaran, dan kasus yang belakangan ini beredar adalah Penggelapan Pajak oleh Korporasi Multinasional.
Penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi multinasional semakin canggih dan belum banyak terjamah. Belakangan, perhatian dunia internasional semakin menguat. Di Indonesia, indikasi masifnya persoalan penggelapan pajak tersebut sejak 2012. Pada 2012, Indonesia terindikasi dijadikan negara yang menjadi tujuan pemindahan kerugian perusahaan multinasional. Hal ini tampak dari 7.000 perusahaan penanaman modal asing yang mengklaim rugi lebih dari satu tahun. Implikasinya, mereka tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) badan selama periode itu.
  
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korporasi
            Korporasi adalah salah satu bentuk organisasi bisnis, sebagai aktivitas komersial untuk memperoleh profit dengan menjalankan suatu aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa. 
            Menurut Satjipto Rahardjo, korporasi adalah badan hasil ciptaan hukum yang terdiri dari corpus, yaitu struktur fisiknya dan kedalamnya unsur memasukkan unsur animus yang membuat badan mempunyai kepribadian.
2.2 Perusahaan Multinasional
           Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan yang berusaha di banyak Negara, perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.
            Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik.
            Di beberapa dekade akhir abad ke-20, transformasi pesat dunia industri mengambil bentuknya yang baru. Kemajuan mencolok ilmu dan teknologi, sebagai mesin penggerak suatu masyarakat, dunia mendapatkan pengaruhnya dari berbagai sudut. Perekonomian adalah salah satu bidang yang mengalami berbagai perubahan mencolok di masa-masa tersebut.
            Berikut ini adalah beberapa perusahaan multinasional yang cukup terkenal, yaitu: Adidas, Acer.Inc, KFC, Coca Cola Company, Sony, Toshiba, Appel Computer, Asus, Dell, dan lain sebagainya.
2.3 Kronologi Kasus
Jumat, 22 November 2013 | 09:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi multinasional semakin canggih dan belum banyak terjamah. Belakangan, perhatian dunia internasional semakin menguat. Di Indonesia, indikasi masifnya persoalan penggelapan pajak tersebut sejak 2012. 
Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Keperluan Pajak menggelar pertemuan keenam di Jakarta, Kamis (21/11/2013). Agendanya adalah membahas cara-cara mempromosikan pertukaran informasi mengenai pajak guna menghindari penggelapan pajak. Hadir dalam kesempatan itu perwakilan dari 80 negara dan 11 organisasi internasional.
Menteri Keuangan M Chatib Basri memberikan pidato kunci dalam pembukaan. Selanjutnya, Ketua Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Keperluan Pajak Kosie Louw memberikan sambutan.
Seusai acara, Chatib menyatakan, penggelapan pajak oleh korporasi multinasional adalah persoalan nyata di Indonesia, tetapi bukan permasalahan terbesar. Hal ini juga menjadi persoalan di sejumlah negara.
”Inilah mengapa Indonesia menginisiasi pertemuan ini karena kami ingin mengembangkan sistem untuk meminimalkan penggelapan pajak,” kata Chatib.
Mengingat modus penggelapan pajak lintas negara, menurut Chatib, antisipasi yang diperlukan juga harus melibatkan kerja sama antarnegara. Namun, karena setiap negara punya peraturan dan kedaulatan, forum kerja sama untuk berbagi informasi menjadi sangat penting.
Modus canggih
            Secara terpisah, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Chandra Budi menegaskan, modus utama penggelapan pajak oleh korporasi multinasional adalah dengan cara memindahkan keuntungan ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah. Atau memindahkan kerugian ke negara yang tarif pajaknya lebih tinggi.
            Pada 2012, Indonesia terindikasi dijadikan negara yang menjadi tujuan pemindahan kerugian perusahaan multinasional. Hal ini tampak dari 7.000 perusahaan penanaman modal asing yang mengklaim rugi lebih dari satu tahun. Implikasinya, mereka tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) badan selama periode itu. Namun, anehnya mereka terus beroperasi.
Sejauh ini, kata Chandra, Direktorat Jenderal Pajak tengah meneliti kejanggalan tersebut. Meski demikian, hasilnya belum diketahui.
Pada 2012, Indonesia memiliki traktat pajak (tax treaty) dengan 59 negara. Dengan tax treaty tersebut, Indonesia atau negara mitra dapat meminta informasi guna mencegah pajak berganda atau penggelapan pajak. Bentuknya berupa audit simultan atau visiting audit.
Sementara itu, pertumbuhan target penerimaan pajak pada 2014 melandai. Pada tahun ini, target pajak naik Rp 110 triliun, tumbuh 12 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Namun, pada 2014, target hanya bertambah Rp 35 triliun atau tumbuh 3 persen.
Target penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 adalah Rp 1.110,2 triliun. Penerimaan pajak dalam hal ini di luar penerimaan dari bea dan cukai.
Dibandingkan dengan APBN Perubahan (APBN-P) 2013, target pajak tahun 2014 naik Rp 35 triliun atau 3,15 persen. Ini jauh lebih rendah dari peningkatan target pajak APBN-P 2013 senilai Rp 110 triliun, 12,4 persen lebih besar dari target APBN-P 2012.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyatakan, sebaiknya Ditjen Pajak tidak bicara soal proyeksi penerimaan pajak. Alasannya, hal itu dapat memengaruhi kinerja internal Ditjen Pajak dan respons wajib pajak.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Masih banyak kasus pelanggaran yang harus diselesaikan pemerintah. Penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi multinasional semakin canggih dan belum banyak terjamah. Penggelapan pajak oleh korporasi multinasional juga persoalan nyata di Indonesia, tetapi bukan permasalahan terbesar.
            Modus utama penggelapan pajak oleh korporasi multinasional adalah dengan cara memindahkan keuntungan ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah. Atau memindahkan kerugian ke negara yang tarif pajaknya lebih tinggi. Antisipasi yang diperlukan harus melibatkan kerja sama antarnegara.
Target penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 adalah Rp 1.110,2 triliun. Penerimaan pajak dalam hal ini di luar penerimaan dari bea dan cukai. Dibandingkan dengan APBN Perubahan (APBN-P) 2013, target pajak tahun 2014 naik Rp 35 triliun atau 3,15 persen. Ini jauh lebih rendah dari peningkatan target pajak APBN-P 2013 senilai Rp 110 triliun, 12,4 persen lebih besar dari target APBN-P 2012.
3.2 Saran
            Dalam kasus penggelapan pajak oleh korporasi multinasional, penulis menyarankan agar pemerintah, lembaga-lembaga serta masyarakat sama-sama bekerja keras dan melakukan berbagai upaya serta inisiatif untuk mengamankan penerimaan pajak sehingga minim kasus penyelewengan pajak yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
            Diperlukan juga adanya kejujuran dari seorang auditor. Seorang auditor yang pandai tetapi tidak memiliki kejujuran dan integritas, dia bagaikan satria tanpa mahkota. Kehadirannya bagai seorang preman yang siap membabat habis siapapun yang menyinggung hatinya. Auditor ini hanya akan membuat orang takut pada diri pribadinya, tetapi tidak ada rasa hormat karena tidak memberikan perbaikan apapun pada obyek yang diperiksa. Kepentingan dirinya selalu ditempatkan di atas kepentingan negara. Dari dirinya, audit menjadi sebuah pembusukan pada proses manajemen yang sehat.
Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/22/0910425/Penggelapan.Pajak.oleh.Korporasi.Multinasional.Makin.Canggih


Senin, 21 Oktober 2013

FINANCE MANAGER



FINANCE MANAGER



Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi






Disusun Oleh
Daru Suci Ayu A
21210698



PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.          Latar Belakang
Perkembanga teknologi dan dunia usaha yang pesat mendorong timbulnya bidang-bidang khusus (spesialisasi) akuntansi. Akuntansi juga tidak hanya bersifat keilmuan, namun menjadi profesi yang mandiri. Ahli akuntansi juga dapat menduduki jabatan-jabatan penting dalam perusahaan dan pemerintahan. Berdasarkan tujuannya, bidang akuntansi terbagi atas: akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, akuntansi biaya, akuntansi pemeriksaan, akuntansi perpajak, akuntansi penganggaran, akuntansi pemerintahan, dan sistem akuntansi.
Akuntansi keuangan (financial accounting) adalah bidang akuntansi yang tujuan utamanya mengolah keuangan menjadi laporan keuangan, untuk di informasikan ke pihak-pihak diluar perusahaan. Dalam profesi akuntansi keuangan terdapat jabatan FINANCE MANAGER.
Finance Manager, sebuah posisi jabatan penting sebagai ujung tombak dalam kaitan dengan finance.  Finance manager mempunyai tujuan, tanggung jawab, hak, serta wewenang. Biasanya di dalam perusahaan yang besar bidang keuangan dipimpin oleh seorang manajer keuangan (chief financial manager). Manajer keuangan atau sering disebut direksi keuangan melaporkan secara langsung kepada direktur keuangan atau presiden direktur.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Finance Manager
            Finance Manager atau yang disebut dengan manajer keuangan bertanggung jawab untuk memberikan nasihat keuangan dan dukungan untuk klien dan kolega untuk memungkinkan mereka untuk membuat keputusan bisnis yang baik. Selain itu, manajer keuangan mempunyai tujuan merencanakan, mengembangkan, dan mengontrol fungsi keuangan dan akuntansidi perusahaan dalam memberikan informasi keuangan secara komprehensif dan tepat waktu untuk membantu perusahaan dalam proses pengambilan keputusanyang mendukung pencapaian target financial perusahaan.
Pertimbangan keuangan merupakan akar dari semua keputusan bisnis penting. Jelas perencanaan anggaran sangat penting untuk baik dalam jangka pendek dan jangka panjang, dan perusahaan perlu mengetahui implikasi keuangan dari keputusan sebelum melanjutkan. Selain itu, perawatan harus dilakukan untuk memastikan bahwa praktek keuangan sejalan dengan semua peraturan perundang-undangan dan peraturan.
Peran manajer keuangan bervariasi secara signifikan. Sifat generik dari jabatan dapat menyesatkan sebagai tingkat dan lingkup tanggung jawab yang terlibat dalam peran apa pun dapat berbeda sangat. Dalam perusahaan besar misalnya, peran lebih peduli dengan analisis strategis, sedangkan di organisasi kecil, seorang manajer keuangan mungkin bertanggung jawab untuk pengumpulan dan persiapan rekening.
Manajer keuangan mungkin juga dikenal sebagai analis keuangan atau analis bisnis.


2.2 Tanggung Jawab Utama Finance Manager
Seorang menejer keuangan mampunyai tanggung jawab utama, yaitu:
1. Mengelola fungsi akuntansi dalam memproses data dan informasikeuangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang dibutuhkanperusahaan secara akurat dan tepat waktu.
2. Mengkoordinasikan dan mengontrol perencanaan, pelaporan danpembayaran kewajiban pajak perusahaan agar efisien, akurat, tepatwaktu, dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
3. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengontrol arus kasperusahaan (cashflow), terutama pengelolaan piutang dan hutang,sehingga memastikan ketersediaan dana untuk operasionalperusahaan dan kesehatan kondisi keuangan.
4. Merencanakan dan mengkoordinasikan penyusunan anggaranperusahaan, dan mengontrol penggunaan anggaran tersebut untukmemastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien dalammenunjang kegiatan operasional perusahaan.
5. Merencanakan dan mengkoordinasikan pengembangan sistem danprosedur keuangan dan akuntansi, serta mengontrol pelaksanaannyauntuk memastikan semua proses dan transaksi keuangan berjalandengan tertib dan teratur, serta mengurangi risiko keuangan.
6. Mengkoordinasikan dan melakukan perencanaan dan analisa keuanganuntuk dapat memberikan masukan dari sisi keuangan bagi pimpinanperusahaan dalam mengambil keputusan bisnis, baik untuk kebutuhaninvestasi, ekspansi, operasional maupun kondisi keuangan lainnya.
7. Merencanakan dan mengkonsolidasikan perpajakan seluruhperusahaan untuk memastikan efisiensi biaya dan kepatuhan terhadap
peraturan perpajakan


2.3 Tugas Finance Manager
Secara umum, tugas finance manager mungkin termasuk :
1.    pemantauan dan menafsirkan arus kas dan memprediksi tren masa depan
2.    menganalisis perubahan dan menasihati sesuai
3.    merumuskan rencana bisnis strategis dan jangka panjang
4.    meneliti dan melaporkan faktor yang mempengaruhi kinerja bisnis
5.    menganalisis pesaing dan tren pasar
6.    mengembangkan mekanisme pengelolaan keuangan yang meminimalkan risiko keuangan
7.    menyediakan dan menafsirkan informasi keuangan
8.    melakukan review dan evaluasi peluang pengurangan biaya
9.    mengelola akuntansi keuangan perusahaan , pemantauan dan sistem pelaporan
10. penghubung dengan auditor untuk memastikan pemantauan tahunan dilakukan
11. mengembangkan hubungan eksternal dengan kontak yang sesuai , misalnya auditor , pengacara , bankir dan organisasi hukum seperti Inland Revenue
12. menghasilkan laporan keuangan yang akurat dengan tenggat waktu tertentu
13. mengelola anggaran
14. mengatur sumber keuangan yang baru untuk fasilitas utang perusahaan
15. mengawasi staf
16.  mengikuti perkembangan perubahan peraturan keuangan dan perundang-undangan .

2.4 Etika Profesi Akuntansi


kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Terdapat 8 prinsip etika profesi dalam akuntansi, yaitu:
1.    Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.    Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3.    Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.    Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.    Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.    Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.


Daftar Pustaka