Rabu, 28 September 2011

KOPERASI INDONESIA

HUBUNGAN KOPERASI dengan PEREKONOMIAN INDONESIA
Koperasi sangat berkaitan erat dengan pereknomian di Indonesia. Awal berdirinya koperasi di Indonesia mempunyai tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rintenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.Dengan adanya modal yang ditanamkan di dalam koperasi, masyarakat dapat meminjam tanpa memberatkan masyarakat untuk modal usaha yang dapat membantu memperlancar perekonomian di Indonesia.
Peran dan Fungsi koperasi:
1.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  1. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  2. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  3. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Kajian Pasal 33 UUD 1945
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
1.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Setelah melihat isi dari pasal 33 tentang Kesejahteraan Sosial, alangkah lebih baik pasal 33 ini tetap dipegang teguh dan dipertahankan jangan sampai memudar. Karena dalam pasal 33 ini berisikan tentang hak masyarakat untuk sejahtera. Lalu, di jaman sekarang ini mengapa kita melupakan Pasal 33 UUD 1945 dan justru mengagung-agungkan globalisasi dan pasar-bebas yang penuh jebakan bagi bangsa kita sendiri? Seharusnya kita tetap berpegang pada pasal 33 UUD 1945 jika ingin rakyat kita sejahtera.

KOPERASI di INDONESIA MATI SURI
Sistem ekonomi persaingan bebas atau liberal yang dianut pemerintah Indonesia saat ini, tidak memberi peluang bagi koperasi untuk berperan optimal sebagai soko guru perekonomian, kata seorang peneliti tentang ekonomi di Yogyakarta.
“Seharusnya kelompok usaha kecil dan koperasi dilindungi dan mendapat porsi lebih besar untuk berperan dalam sistem ekonomi di Indonesia, karena prinsip koperasi sesuai dengan nilai-nilai demokrasi ekonomi,” kata peneliti pada Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada Puthut Indroyono, Kamis, sehubungan dengan peringatan Hari Koperasi 12 Juli.
Ia mengatakan saat ini koperasi dihadapkan pada pertarungan tidak seimbang dalam sistem ekonomi persaingan bebas, karena harus bersaing dengan lembaga ekonomi lain yang memiliki kekuatan modal jauh lebih besar dibanding kemampuan koperasi.
“Pemerintah justru lebih banyak mengakomodir masuknya investasi asing, sehingga makro ekonomi menjadi subur, tetapi mikro ekonomi dikerdilkan,” katanya.
Menurut dia, kecenderungan menganaktirikan koperasi terlihat dengan dihapusnya penjelasan tentang koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan ekonomi kerakyatan pada Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam amandemen 2002.
“Walaupun pemerintah sedang merancang Undang-undang Perkoperasian yang baru, tetapi secara psikologis hal ini meruntuhkan semangat pelaku koperasi,” katanya.
Di DKI Jakarta sendiri ada 5000 koperasi yang mati suri. Tetapi pemerintah akan berusaha untuk membangunkan lagi koperasi yang telah mati suri tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum lama ini juga telah menandatanganani perubahan AD/ART pada Rapimnas Dekopin demi percepatan pembangunan ekonomi daerah. Hal ini juga sesuai dengan tema peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) tahun ini ‘Koperasi Kuat, Rakyat Sejahtera.’ Dengan adanya usaha pemerintah ini, di harapkan koperasi bisa dapat menjadi tonggak perekonomian Indonesia dan dapat pula mensejahterakan rakyat. Kalau koperasi terus dikembangkan dengan serius maka sejahteralah masyarakat kita, dan cita-cita ekonomi bangsa ini menuju Indonesia merdeka di segala bidang akan tercapai,” kata Nachrowi Ramli yang juga Ketua Umum Panitia Peringatan Harkopnas 2011.

CREDIT UNION
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit (Credit Union) memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1.     asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2.     asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3.     asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Daftar Pustaka: