Senin, 25 November 2013

Makalah Kasus Pelanggaran Profesi Akuntansi yang Terjadi Belakangan Ini


 Penggelapan Pajak oleh Korporasi Multinasional
TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI





Disusun oleh :
Nama            : Daru Suci Ayu. A
Npm              : 21210698
Kelas             : 4EB21
Mata Kuliah  : Etika Profesi
Dosen            : Evan Indrajaya

FAKUL 
ONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013


BAB I
PENDAHULIAN
1.1 Latar Belakang
            Negara Indonesia adalah salah satu negara berkembang dengan melimpahnya kekayaan alam, berkembangnya teknologi, hukum, social serta ekonomi. Berkembangnya ekonomi di suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru, sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Tetapi belakangan ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang berkembang di Indonesia khususnya dalam ekonomi. Salah satunya adalah pelanggaran kode etik.
              Perubahan nuansa perkembangan dunia ini menuntut segera dibenahinya suatu etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha sangat jauh tertinggal dari pertumbuhan dan perkembangan dibidang ekonomi. Adapun kasus tentang pelanggaran profesi akuntansi yang terjadi belakangan ini antara lain: Kasus Bank century, Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI, Praktik Mafia Anggaran, dan kasus yang belakangan ini beredar adalah Penggelapan Pajak oleh Korporasi Multinasional.
Penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi multinasional semakin canggih dan belum banyak terjamah. Belakangan, perhatian dunia internasional semakin menguat. Di Indonesia, indikasi masifnya persoalan penggelapan pajak tersebut sejak 2012. Pada 2012, Indonesia terindikasi dijadikan negara yang menjadi tujuan pemindahan kerugian perusahaan multinasional. Hal ini tampak dari 7.000 perusahaan penanaman modal asing yang mengklaim rugi lebih dari satu tahun. Implikasinya, mereka tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) badan selama periode itu.
  
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korporasi
            Korporasi adalah salah satu bentuk organisasi bisnis, sebagai aktivitas komersial untuk memperoleh profit dengan menjalankan suatu aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa. 
            Menurut Satjipto Rahardjo, korporasi adalah badan hasil ciptaan hukum yang terdiri dari corpus, yaitu struktur fisiknya dan kedalamnya unsur memasukkan unsur animus yang membuat badan mempunyai kepribadian.
2.2 Perusahaan Multinasional
           Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan yang berusaha di banyak Negara, perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.
            Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik.
            Di beberapa dekade akhir abad ke-20, transformasi pesat dunia industri mengambil bentuknya yang baru. Kemajuan mencolok ilmu dan teknologi, sebagai mesin penggerak suatu masyarakat, dunia mendapatkan pengaruhnya dari berbagai sudut. Perekonomian adalah salah satu bidang yang mengalami berbagai perubahan mencolok di masa-masa tersebut.
            Berikut ini adalah beberapa perusahaan multinasional yang cukup terkenal, yaitu: Adidas, Acer.Inc, KFC, Coca Cola Company, Sony, Toshiba, Appel Computer, Asus, Dell, dan lain sebagainya.
2.3 Kronologi Kasus
Jumat, 22 November 2013 | 09:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi multinasional semakin canggih dan belum banyak terjamah. Belakangan, perhatian dunia internasional semakin menguat. Di Indonesia, indikasi masifnya persoalan penggelapan pajak tersebut sejak 2012. 
Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Keperluan Pajak menggelar pertemuan keenam di Jakarta, Kamis (21/11/2013). Agendanya adalah membahas cara-cara mempromosikan pertukaran informasi mengenai pajak guna menghindari penggelapan pajak. Hadir dalam kesempatan itu perwakilan dari 80 negara dan 11 organisasi internasional.
Menteri Keuangan M Chatib Basri memberikan pidato kunci dalam pembukaan. Selanjutnya, Ketua Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Keperluan Pajak Kosie Louw memberikan sambutan.
Seusai acara, Chatib menyatakan, penggelapan pajak oleh korporasi multinasional adalah persoalan nyata di Indonesia, tetapi bukan permasalahan terbesar. Hal ini juga menjadi persoalan di sejumlah negara.
”Inilah mengapa Indonesia menginisiasi pertemuan ini karena kami ingin mengembangkan sistem untuk meminimalkan penggelapan pajak,” kata Chatib.
Mengingat modus penggelapan pajak lintas negara, menurut Chatib, antisipasi yang diperlukan juga harus melibatkan kerja sama antarnegara. Namun, karena setiap negara punya peraturan dan kedaulatan, forum kerja sama untuk berbagi informasi menjadi sangat penting.
Modus canggih
            Secara terpisah, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Chandra Budi menegaskan, modus utama penggelapan pajak oleh korporasi multinasional adalah dengan cara memindahkan keuntungan ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah. Atau memindahkan kerugian ke negara yang tarif pajaknya lebih tinggi.
            Pada 2012, Indonesia terindikasi dijadikan negara yang menjadi tujuan pemindahan kerugian perusahaan multinasional. Hal ini tampak dari 7.000 perusahaan penanaman modal asing yang mengklaim rugi lebih dari satu tahun. Implikasinya, mereka tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) badan selama periode itu. Namun, anehnya mereka terus beroperasi.
Sejauh ini, kata Chandra, Direktorat Jenderal Pajak tengah meneliti kejanggalan tersebut. Meski demikian, hasilnya belum diketahui.
Pada 2012, Indonesia memiliki traktat pajak (tax treaty) dengan 59 negara. Dengan tax treaty tersebut, Indonesia atau negara mitra dapat meminta informasi guna mencegah pajak berganda atau penggelapan pajak. Bentuknya berupa audit simultan atau visiting audit.
Sementara itu, pertumbuhan target penerimaan pajak pada 2014 melandai. Pada tahun ini, target pajak naik Rp 110 triliun, tumbuh 12 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Namun, pada 2014, target hanya bertambah Rp 35 triliun atau tumbuh 3 persen.
Target penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 adalah Rp 1.110,2 triliun. Penerimaan pajak dalam hal ini di luar penerimaan dari bea dan cukai.
Dibandingkan dengan APBN Perubahan (APBN-P) 2013, target pajak tahun 2014 naik Rp 35 triliun atau 3,15 persen. Ini jauh lebih rendah dari peningkatan target pajak APBN-P 2013 senilai Rp 110 triliun, 12,4 persen lebih besar dari target APBN-P 2012.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyatakan, sebaiknya Ditjen Pajak tidak bicara soal proyeksi penerimaan pajak. Alasannya, hal itu dapat memengaruhi kinerja internal Ditjen Pajak dan respons wajib pajak.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Masih banyak kasus pelanggaran yang harus diselesaikan pemerintah. Penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi multinasional semakin canggih dan belum banyak terjamah. Penggelapan pajak oleh korporasi multinasional juga persoalan nyata di Indonesia, tetapi bukan permasalahan terbesar.
            Modus utama penggelapan pajak oleh korporasi multinasional adalah dengan cara memindahkan keuntungan ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah. Atau memindahkan kerugian ke negara yang tarif pajaknya lebih tinggi. Antisipasi yang diperlukan harus melibatkan kerja sama antarnegara.
Target penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 adalah Rp 1.110,2 triliun. Penerimaan pajak dalam hal ini di luar penerimaan dari bea dan cukai. Dibandingkan dengan APBN Perubahan (APBN-P) 2013, target pajak tahun 2014 naik Rp 35 triliun atau 3,15 persen. Ini jauh lebih rendah dari peningkatan target pajak APBN-P 2013 senilai Rp 110 triliun, 12,4 persen lebih besar dari target APBN-P 2012.
3.2 Saran
            Dalam kasus penggelapan pajak oleh korporasi multinasional, penulis menyarankan agar pemerintah, lembaga-lembaga serta masyarakat sama-sama bekerja keras dan melakukan berbagai upaya serta inisiatif untuk mengamankan penerimaan pajak sehingga minim kasus penyelewengan pajak yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
            Diperlukan juga adanya kejujuran dari seorang auditor. Seorang auditor yang pandai tetapi tidak memiliki kejujuran dan integritas, dia bagaikan satria tanpa mahkota. Kehadirannya bagai seorang preman yang siap membabat habis siapapun yang menyinggung hatinya. Auditor ini hanya akan membuat orang takut pada diri pribadinya, tetapi tidak ada rasa hormat karena tidak memberikan perbaikan apapun pada obyek yang diperiksa. Kepentingan dirinya selalu ditempatkan di atas kepentingan negara. Dari dirinya, audit menjadi sebuah pembusukan pada proses manajemen yang sehat.
Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/22/0910425/Penggelapan.Pajak.oleh.Korporasi.Multinasional.Makin.Canggih