Sabtu, 17 Maret 2012

Hubungan Antara Hukum dan Ekonomi


            Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba untuk membahas keterkaitan antara ilmu hukum dengan ilmu ekonomi. Pada awalnya ilmu hukum merupakan ilmu pengetahuan yang pertama kali muncul pada abad ke-6 saat pertama kali manusia mulai berkumpul di suatu wilayah dan mulai bersosialisasi satu sama lain, sehingga pada saat itu manusia mulai menciptakan suatu aturan atau kaidah yang bertujuan mengatur jalannya kehidupan masyarakat. Dalam hal ini saya mencoba menjelaskan hubungan antara ilmu hukum dengan ilmu ekonomi berdasarkan penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

            Definisi dari hukum perdata atau yang dikenal dengan istilah lain hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan yang satu dengan individu atau badan yang lainnya serta berisi hak dan kewajiban dari individu atau suatu badan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan sekumpulan peraturan yang disusun oleh bangsa Belanda dan diberlakukan di Indonesia pada saat Belanda menjajah Indonesia, sehingga hingga saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disahkan di Indonesia sebagai pedoman Hukum Privat yang sah. Dalam buku ke-3 kitab undang-undang Hukum Perdata berisi tentang Perikatan, yaitu yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Pada kesempatan ini saya mengutip beberapa pasal dari bab ke-v dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Jual-Beli, yaitu:
a)      Pasal 1457. Jual-beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
b)     Pasal 1458. Jual-beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

                                                             
                                                      
                                                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar