Jumat, 07 Desember 2012

Penulisan Ilmiah


PENULISAN ILMIAH
(Definisi dan Jenis-Jenis)

Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia





Disusun Oleh
Daru Suci Ayu A
21210698



PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012


A. Definisi Penulisan Ilmiah
Penulisan Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya.
Drs.Toto Djuroto dan Dr.Bambang Supriyadi menjelaskan bahwa karya ilmiah adalah serangkaian kegiatan penulisan berdasarkan hasil penelitian yang sistematis berdasarkan pada metode ilmiah untuk mendapatkan jawaban secara ilmiah terhadap permasalahan yang muncul sebelumnya.

B. Macam-macam Penulisan Ilmiah
Karya tulis ilmiah dapat berwujud dalam bentuk makalah (dalam seminar atau simposium), artikel, laporan praktikum, skripsi, tesis, dan disertasi, yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan (referensi) bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.

MAKALAH
Makalah, adalah karya ilmiah yang membahas suatu pokok persoalan, sebagai hasil penelitian atau sebagai hasil kajian yang disampaikan dalam suatu pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan yang diberikan oleh dosen yang harus diselesaikan secara tertulis oleh mahasiswa.

SKRIPSI
Skripsi adalah karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian lapangan atau kajian pustaka dan dipertahankan di depan sidang ujian (munaqasyah) dalam rangka penyelesaian studi tingkat Strata Satu (S1) untuk memperoleh gelar Sarjana.

TESIS
Tesis adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat program Strata Dua (S2), yang diajukan untuk dinilai oleh tim penguji guna memperoleh gelar Magister. Pembahasan dalam tesis mencoba mengungkapkan persoalan ilmiah tertentu dan memecahkannya secara analisis kristis.

DISERTASI
Disertasi adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat Strata Tiga (S3) yang dipertahankan di depan sidang ujian promosi untuk memperoleh gelar Doktor (Dr.). Pembahasan dalam disertasi harus analitis kritis, dan merupakan upaya pendalaman dan pengembangan ilmu pengetahuan yang ditekuni oleh mahasiswa yang bersangkutan, dengan menggunakan pendekatan multidisipliner yang dapat memberikan suatu kesimpulan yang berimplikasi filosofis dan mencakup beberapa bidang ilmiah.

ARTIKEL
Artikel merupakan karya tulis lengkap, seperti laporan berita atau esai di majalah, surat kabar, dan sebagainya (KBBI 2002: 66).  Artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat dalam media massa, yang membahas isu tertentu, persoalan, atau kasus yang berkembang dalam masyarakat secara lugas (Tartono 2005: 84).
Artikel merupakan: karya tulis atau karangan; karangan nonfiksi; karangan yang tak tentu panjangnya; karangan yang bertujuan untuk meyakinkan, mendidik, atau menghibur; sarana penyampaiannya adalah surat kabar, majalah, dan sebagainya; wujud karangan berupa berita atau “karkhas” (Pranata 2002: 120).
Artikel mempunyai dua arti: (1) barang, benda, pasal dalam undang- undang dasar atau anggaran dasar; (2) karangan, tulisan yang ada dalam surat kabar, majalah, dan sebagainya. Tetapi, kita akan lebih jelas lagi dengan penguraian Webster`s Dictionary yang mengartikan bahwa artikel adalah a literary compositon in a journal (suatu komposisi atau susunan tulisan dalam sebuah jurnal atau penerbitan atau media massa). Sejak tahun 1980 para jurnalis Amerika sepakat untuk memakai istilah artikel bagi tulisan yang berisi pendapat, sikap, atau pendirian subjektif mengenai masalah yang sedang dibahas disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung pendapatnya.

ESAI
Esai adalah ekspresi tertulis dari opini penulisnya. Sebuah esai akan makin baik jika penulisnya dapat menggabungkan fakta dengan imajinasi, pengetahuan dengan perasaan, tanpa mengedepankan salah satunya. Tujuannya selalu sama, yaitu mengekspresikan opini, dengan kata lain semuanya akan menunjukkan sebuah opini pribadi (opini penulis) sebagai analisa akhir. Perbedaannya dengan tulisan yang lain, sebuah esai tidak hanya sekadar menunjukkan fakta atau menceritakan sebuah pengalaman; ia menyelipkan opini penulis di antara fakta-fakta dan pengalaman tersebut. Jadi intinya kita harus memiliki sebuah opini sebelum menulis esai.

OPINI
Opini adalah sebuah kepercayaan yang bukan berdasarkan pada keyakinan yang mutlak atau pengetahuan sahih, namun pada sesuatu yang nampaknya benar, valid atau mungkin yang ada dalam pikiran seseorang; apa yang dipikirkan seseorang; penilaian.

FIKSI
Fiksi, satu ciri yang pasti ada dalam tulisan fiksi adalah isinya yang berupa kisah rekaan. Kisah rekaan itu dalam praktik penulisannya juga tidak boleh dibuat sembarangan, unsur-unsur seperti penokohan, plot, konflik, klimaks, setting dsb adalah hal-hal penting yang memerlukan perhatian tersendiri. Meski demikian, dengan kisah (bisa juga data) yang asalnya dari imajinasi pengarang tersebut, tulisan fiksi memungkinkan kebebasan bagi seorang pengarang untuk membangun sebuah ‘kebenaran’ yang bisa digunakan untuk menyampaikan pesan yang ingin ia sampaikan kepada pembacanya. Sementara itu, kebebasan yang dimiliki pengarang fiksi tadi di lain pihak juga memungkinkan adanya kebebasan bagi pembaca untuk menginterpretasikan makna yang terkandung dalam tulisan tersebut. Artinya, fiksi sangat memungkinkan adanya multi interpretasi makna. Para pendukung tulisan fiksi meliputi: novelis, cerpenis, dramawan dan kadang penyair pun sering dimasukkan ke dalam golongan ini.

Sumber:
Kosasih,Engkos. 2008. Cerdas Berbahasa Indonesia untuk SMA/MA XI. Jakarta: Erlangga


Minggu, 07 Oktober 2012

Tugas Bahasa Indo


SEJARAH BAHASA INDONESIA
Dalam kehidupan kita sehari-hari tidak pernah luput dari bahasa. Bahkan sejak kecil kita sudah mulai diajarkan bahasa bangsa kita karena bahasa adalah suatu alat untuk komunikasi. Tanpa bahasa kita mungkin akan sulit untuk berkomunikasi dengan sesama. Bahkan di setiap negara mempunyai ciri khas bahasa masing-masing.
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa pemersatu bangsa Indonesia. Bahasa Indonesi diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudah Proklamasi, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Bahasa Indonesia adalah varian bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia dari cabang bahasa-bahasa Sunda-Sulawesi, yang digunakan sebagai lingua franca di Nusantara kemungkinan sejak abad-abad awal penanggalan modern. Istilah Melayu atau Malayu berasal dari Kerajaan Malayu, sebuah kerajaan Hindu-Budha pada abad ke-7 di hulu sungai Batanghari, Jambi di pulau Sumatera, jadi secara geografis semula hanya mengacu kepada wilayah kerajaan tersebut yang merupakan sebagian dari wilayah pulau Sumatera.
Dalam perkembangannya pemakaian istilah Melayu mencakup wilayah geografis yang lebih luas dari wilayah Kerajaan Malayu tersebut, mencakup negeri-negeri di pulau Sumatera sehingga pulau tersebut disebut juga Bumi Melayu seperti disebutkan dalam Kakawin Nagarakretagama.
Pemerintah kolonial Hindia-Belanda menyadari bahwa bahasa Melayu dapat dipakai untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi karena penguasaan bahasa Belanda para pegawai pribumi dinilai lemah. Dengan menyandarkan diri pada bahasa Melayu Tinggi (karena telah memiliki kitab-kitab rujukan) sejumlah sarjana Belanda mulai terlibat dalam standardisasi bahasa. Promosi bahasa Melayu pun dilakukan di sekolah-sekolah dan didukung dengan penerbitan karya sastra dalam bahasa Melayu. Akibat pilihan ini terbentuklah "embrio" bahasa Indonesia yang secara perlahan mulai terpisah dari bentuk semula bahasa Melayu Riau-Johor.
Pada awal abad ke-20 perpecahan dalam bentuk baku tulisan bahasa Melayu mulai terlihat. Pada tahun 1901, Indonesia (sebagaiHindia-Belanda) mengadopsi ejaan Van Ophuijsen dan pada tahun 1904 Persekutuan Tanah Melayu (kelak menjadi bagian dari Malaysia) di bawah Inggris mengadopsi ejaan Wilkinson. Ejaan Van Ophuysen diawali dari penyusunan Kitab Logat Melayu (dimulai tahun 1896) van Ophuijsen, dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim.
Intervensi pemerintah semakin kuat dengan dibentuknya Commissie voor de Volkslectuur ("Komisi Bacaan Rakyat" - KBR) pada tahun 1908. Kelak lembaga ini menjadi Balai Poestaka. Pada tahun 1910 komisi ini, di bawah pimpinan D.A. Rinkes, melancarkan programTaman Poestaka dengan membentuk perpustakaan kecil di berbagai sekolah pribumi dan beberapa instansi milik pemerintah. Perkembangan program ini sangat pesat, dalam dua tahun telah terbentuk sekitar 700 perpustakaan.[14] Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai "bahasa persatuan bangsa" pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta.
Begitulah awal mula terciptanya bahasa pemersatu bangsa Indonesia. Seharusnya kita tetap melestarikan dan menjaga aset negara tersebut dengan cara tidak melecehkan dan mempelajari bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia

Tugas Bahasa Indonesia


Bahasa Sebagai Jati diri Suatu Bangsa
Bahasa adalah suatu hal terpenting yang harus dimiliki oleh suatu bangsa. Trager mendefinisikan bahasa sebagai suatu lambang pertuturan arbitrari yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk berkomunikasi. Belakangan ini bahasa hanya dilihat sebagai alat komunikasi semata-mata dan tidak mempunyai nilai karena dianggap sebagai pemisah antara bangsa yang satu dengan yang lainnya.Contohnya: Melayu,Cina, dan India dengan bahasa mereka masing-masing sering memperlihatkan perbedaan dengan cara menyombongkan bahasa Ibu-nya. Perbedaan ini sering menjadi penghalang keinginan kita untuk melihat bahasa kebangsaan benar-benar dapat berfungsi sebagai lambang jati diri bangsa. Padahal seharusnya bahasa mempunyai peranan yang penting terhadap kehidupan kita sebagai pemersatu bangsa.  Kita bisa saling mempelajari bahasa lain untuk bisa mempersatukan bangsa-bangsa di dunia ini. Jika kita terlalu sombong dengan bahasa kita sendiri dan tidak mau mempelajari bahasa bangsa lain, bagaimana kita dapat berkomunikasi dengan bangsa lain dan bagaimana juga kita bisa bekerja sama dengan baik dalam bidang perdagangan Internasional?
 Memang benar suatu bahasa mencerminkan jati diri suatu bangsa tetapi kita cukup mengenalkan bahas kita sendiri ke bangsa yang lain bukan menyombongkannya dan tidak mau belajar bahasa bangsa lain. Dengan mengenalkan bahasa Ibu kita ke bangsa lain, dan akhirnya bangsa lain mempelajari bahasa kita sehingga bangsa lain tersebut dapat berkomunikasi dengan kita berarti kita telah menggunakan bahasa sebagai jati diri bangsa dengan baik. Seharusnya kita bangga dengan bahasa kita yang dipelajari oleh bangsa asing karena itu berarti bangsa asing menghargai bahasa kita. Kembali lagi ke masalah awal,   jika kita ingin bahasa kita dihargai, maka hargai dulu bahasa bangsa lain. Jika kita saling menghargai satu dengan yang lainnya maka tidak akan menimbulkan perpecahan.

Minggu, 10 Juni 2012

Hak Paten


Pengertian Hak Paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.                       

CONTOH KASUS HAK PATEN
October 23, 2009 at 10:20
HELSINKI – Dua vendor handset besar tengah berseteru. Nokia menuntut Apple atas tuduhan pelanggaran hak paten. Nokia mengklaim ponsel cerdas populer besutan Apple, iPhone, telah melanggar 10 hak paten yang membuat perangkat wireless kompatibel dengan sejumlah standar teknis termasuk GSM.
GSM merupakan standar wireless global yang digunakan AT&T yang menjadi operator pemegang hak eksklusif penjualan iPhone di AS dan lusinan operator lain di seluruh dunia.

Perdebatan mengenai hak paten ini meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkripsi. Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke pengadilan Delaware, AS, Nokia menyebutkan bahwa Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa membayar biaya lisensi yang sesuai. Sementara itu, lebih dari 40 vendor handset lainnya setuju untuk membayar lisensi.
“Dengan penolakan terhadap appropriate terms dari properti intelektual Nokia, Apple berupaya mendapatkan akses bebas di belakang inovasi Nokia,” kata Vice President Nokia Ilkka Rahnasto seperti dikutip dari USA Today, Jumat (23/10/2009).

Dalam gugatannya, Nokia menyebutkan pihaknya mengeluarkan lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan teknologi mereka.
Sementara itu, juru bicara Apple Steve Dowling menolak untuk memberikan komentar etrkait hal ini. Pengacara hak paten Charles Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar gugatan yang diajukan Nokia bukan sekedar persoalan uang.

Menurutnya, dalam salah satu poin gugatannya Nokia berupaya mencari ‘timbal balik’ dengan Apple. Hal itu penting karena di dunia wireless perusahaan secara reguler menggunakan hak paten dari sebuah teknologi. Nokia sebagai pelopor wireless memiliki ratusan paten wireless patents. Sementara Apple, meski dikatakan pemain baru dalam dunia wireless namun memiliki banyak teknologi berbayar yang membuatnya bisa sejajar dengan pemain lama. (rah)


Sabtu, 09 Juni 2012

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi


1.Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27  dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen






2.Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

1.Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,

2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,

3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
       pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya
       sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
       keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
       tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
       dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan consume









3 Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut



4 Hak & Kewajiban Pelaku Usaha

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
  • Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuatkewajiban konsumen, antara lain
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


5.Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

1.      Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa,
·         Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar,
·         Larangan dalam penjualan secara obral/lelang,
·         Larangan dalam periklanan

2.   Klausula Baku dalam Perjanjian
·         Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,
·         Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen,
·         Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan,
·         Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung,
·         Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen,
·         Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa,
·         Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak,
·         Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

 

6 Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Ps 24-28)

 

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung
      jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
            a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun                      atas barang dan/atau jasa tersebut
            b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan
               barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan
               contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas      
      tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli
      barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan
      atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas
     waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas
     purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti
      rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
            a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
            b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
            Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk
    diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

7 Sanksi untuk Pelaku Usaha

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
   
Sanksi Perdata :
·      Ganti rugi dalam bentuk :
   o Pengembalian uang atau
   o Penggantian barang atau
   o Perawatan kesehatan, dan/atau
   o Pemberian santunan

·      Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
 

Sanksi Pidana :
Kurungan :
·      Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·      Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat
     (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
  
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
   Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
  • Pengumuman keputusan Hakim
  • Pencabuttan izin usaha
  • Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
  • Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
  • Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat . 

SUMBER :
Ø  sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartik

Selasa, 15 Mei 2012

HUKUM DAGANG

Sebelum tahun 1938, Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
       Sementara itu, tidak satu pun para sarjana memberikan pengertian tentang perusahaan, namun dapat dipahami dari beberapa pendapat, antara lain menurut hukum, menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad), menurut Molenggraff, dan menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982. Saya akan menjelaskan secara implisit beberapa pendapat yang dikemukakan diatas, diantaranya:
          1.Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. 
   
2.Menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad)
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian. 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                
3.Menurut Molengraff
Perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.  

                                                                                                                                                                                                                                                                                             4.Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Dengan demikian, ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut:
a. terang-terangan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               b.teratur bertindak ke luar, dan 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                c.bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Dengan demikian kata lain, perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai kedudukan dan kualitas tertentu, sedangkan yang dinamakan pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Oleh karena itu, suatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut: 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          a. ia seorang diri saja, 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                b. ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu, dan 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              c. orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.


Contoh Kasus Hukum Dagang

Jakarta, MediaProfesi.com – Kementerian Perdagangan telah menemukan 303 kasus pelanggaran ketentuan barang beredar yang tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Dari 304 kasus tersebut sebanyak 88% di dominasi barang elektronika dan alat listrik.

“Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen di seluruh wilayah Indonesia pada kuartal pertama atau dari Januari hingga April 2012,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi dalam jumpa pers hari ini, Senin (7/5/2012) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Bayu menjelaskan urutan kedua terbesar ditemukan dilapangan adalah alat rumah tangga sebanyak 68 kasus, kemudian sparepart kendaraan 33 kasus, tekstil dan produk tekstil 25 kasus, makanan dan minuman 18 kasus, bahan bangunan 17 kasus, dan lain-lain yaitu berbagai macam kasus kecil sebanyak 54 kasus.

“Dari 303 kasus itu sebesar 61,39 adalah barang impor dan 38,61% berasal dari barang dalam negeri. Dalam kasus barang impor sumber negaranya yang terbesar adalah dari China,” tambah Bayu.

Dijelaskannya, hingga saat ini yang sudah diproses dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan sebanyak 6 kasus untuk selanjutnya di proses secara hukum pidana.

Intinya dalam pengawasan barang beredar ini, lanjutnya adalah kita ingin memberikan perlindungan konsumen dan mencegah produsen maupun pedagang yang tidak taat, supaya mereka tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Tapi pada saat yang sama kita juga ingin mengapresiasi kepada pengusaha yang betul-betul taat, jangan sampai kegiatan ini mengganggu para pengusaha yang baik atau taat hukum,” terangnya.

Oleh karenanya, ke depan pemerintah akan lebih mengintensifkan dan sangat serius dalam melakukan pengawasan barang beredar ini. Tentunya dalam hal ini dituntut dukungan atau peran serta dari pemerintah daerah.

“Karena untuk mengcover Indonesia yang demikian besar, saya kira perlu dilakukan dan dilibatka peran pemda,” tegas bayu.

Ia juga memberikan gambaan dan menunjukkan bahwa perjuangan untuk menegakkan perlindungan konsumen dan menguatkan pasar domestik melalui pengawasan barang beredar itu harus terus menerus dilakukan dan lebih diintensifkan.

Dilaporkan hasil temuan tahap 1 dan 2 yang dilakukan pada bulan Desember 2011 dan Februari 2012 ditemukan sebayak 203 produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Dari jumlah tersebut sebanyak 57 produk diduga melakukan pelanggaran standar, 64 produk diduga melanggar Manual dan Kartu garansi dan 82 produk diduga melanggar ketentuan aturan label dalam bahasa Indonesia.

Tindak lanjut penemuan tahap 1 sebanyak 6 berkas produk telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, diantaranya mesin printer multifungsi, alat listrik rumah tangga impor, lampu swaballast, baja lembaran lapis seng, serta kipas angin.

Kemudian sebanyak 3 produk penyelidikannya telah sampai pada tahap akhir. Dan Sebanyak 21 produk yang ditemukan mendapat teguran karena tidak sesuai dengan ketentuan label, dan satu produk tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Sebanyak 71 produk masih dalam proses identifikasi produsen/importer/pelaku usaha yang memperdagangkan barang dimaksud, serta menunggu hasil uji kesesuaian produk terhadap persyaratan SNI yang diberlakukan. Produk tersebut antara lain elektronika, alas kaki, helm, suku cadang kendaraan bermotor, dan peralatan listrik.

Sedangkan tindak lanjut tahap 2 sebayak 9 produk masih dalam proses pengujian. Kemudian pemerintah memberikan teguran terhadap 59 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan label. * (Syam)



Sumber:  
  • Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo 
  • http://mediaprofesi.com/ekonomi/1302-ditemukan-88-kasus-barang-elektronika-dan-alat-listrik-tak-sesuai-ketentuan.html