Minggu, 10 Juni 2012

Hak Paten


Pengertian Hak Paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.                       

CONTOH KASUS HAK PATEN
October 23, 2009 at 10:20
HELSINKI – Dua vendor handset besar tengah berseteru. Nokia menuntut Apple atas tuduhan pelanggaran hak paten. Nokia mengklaim ponsel cerdas populer besutan Apple, iPhone, telah melanggar 10 hak paten yang membuat perangkat wireless kompatibel dengan sejumlah standar teknis termasuk GSM.
GSM merupakan standar wireless global yang digunakan AT&T yang menjadi operator pemegang hak eksklusif penjualan iPhone di AS dan lusinan operator lain di seluruh dunia.

Perdebatan mengenai hak paten ini meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkripsi. Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke pengadilan Delaware, AS, Nokia menyebutkan bahwa Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa membayar biaya lisensi yang sesuai. Sementara itu, lebih dari 40 vendor handset lainnya setuju untuk membayar lisensi.
“Dengan penolakan terhadap appropriate terms dari properti intelektual Nokia, Apple berupaya mendapatkan akses bebas di belakang inovasi Nokia,” kata Vice President Nokia Ilkka Rahnasto seperti dikutip dari USA Today, Jumat (23/10/2009).

Dalam gugatannya, Nokia menyebutkan pihaknya mengeluarkan lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan teknologi mereka.
Sementara itu, juru bicara Apple Steve Dowling menolak untuk memberikan komentar etrkait hal ini. Pengacara hak paten Charles Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar gugatan yang diajukan Nokia bukan sekedar persoalan uang.

Menurutnya, dalam salah satu poin gugatannya Nokia berupaya mencari ‘timbal balik’ dengan Apple. Hal itu penting karena di dunia wireless perusahaan secara reguler menggunakan hak paten dari sebuah teknologi. Nokia sebagai pelopor wireless memiliki ratusan paten wireless patents. Sementara Apple, meski dikatakan pemain baru dalam dunia wireless namun memiliki banyak teknologi berbayar yang membuatnya bisa sejajar dengan pemain lama. (rah)


Sabtu, 09 Juni 2012

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi


1.Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27  dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen






2.Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

1.Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,

2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,

3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
       pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya
       sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
       keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
       tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
       dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan consume









3 Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut



4 Hak & Kewajiban Pelaku Usaha

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
  • Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuatkewajiban konsumen, antara lain
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


5.Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

1.      Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa,
·         Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar,
·         Larangan dalam penjualan secara obral/lelang,
·         Larangan dalam periklanan

2.   Klausula Baku dalam Perjanjian
·         Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,
·         Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen,
·         Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan,
·         Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung,
·         Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen,
·         Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa,
·         Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak,
·         Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

 

6 Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Ps 24-28)

 

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung
      jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
            a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun                      atas barang dan/atau jasa tersebut
            b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan
               barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan
               contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas      
      tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli
      barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan
      atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas
     waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas
     purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti
      rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
            a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
            b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
            Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk
    diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

7 Sanksi untuk Pelaku Usaha

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
   
Sanksi Perdata :
·      Ganti rugi dalam bentuk :
   o Pengembalian uang atau
   o Penggantian barang atau
   o Perawatan kesehatan, dan/atau
   o Pemberian santunan

·      Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
 

Sanksi Pidana :
Kurungan :
·      Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·      Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat
     (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
  
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
   Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
  • Pengumuman keputusan Hakim
  • Pencabuttan izin usaha
  • Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
  • Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
  • Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat . 

SUMBER :
Ø  sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartik