Rabu, 11 April 2012

HUKUM PERIKATAN


Hukum perikatan terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”  yang memiliki arti, yaitu masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atau prestasi (subekti dan sudikno)

Dasar Hukum Perikatan
1.      Berdasarkan KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah sebagai berikut:
a.      Perjajian (kontrak)
b.      Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)

2.      Perikatan yang timbul dari Undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni :
a.      Perikatan yang terjadi karena undang-undang semata
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3.      Menurut hukum karena perbuatan yang diperbolehkan   (sah atau tidak melanggar hukum)

Asas-asas Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas kensensualisme.

        I.            Asas kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

      II.            Asas Konsensualisme
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok.
a.      Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat: 1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri  
2. Cakap untuk membuat  perjanjian
3. Mengenai suatu hak tertentu
4. Suatu sebab yang halal

b.      Pasal 1321 KUH Perdata dinyatakan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan secara kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan/ penipuan. 

    III.            Asas kepribadian

Wanprestasi
            Timbul apabila  salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya seseorang itu alpa (lalai) atau ingkar janji. 

Akibat-akibat Wanprestasi
·         Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
Meliputi 3 unsur:
a)      biaya
b)      Rugi
c)      Bunga

·         Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Pasal 1247  dan pasal 1248 KUH Perdata.

·         Peralihan resiko
Pasal 1237  KUH Perdata. Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.

Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUH PERDATA, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu

Sumber:
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=dasar%20hukum%20perikatan&source=web&cd=16&ved=0CEoQFjAFOAo&url=http%3A%2F%2Fhandayani.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F29656%2FHUKUM%2BPERIKATAN.pptx&ei=I4CFT-GTGc7yrQed37XkBg&usg=AFQjCNH-32ciimejyWys2VVN3L5Qp5yVOA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar