FINANCE MANAGER
Makalah
Ditulis untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi
Disusun Oleh
Daru Suci Ayu A
21210698
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Perkembanga
teknologi dan dunia usaha yang pesat mendorong timbulnya bidang-bidang khusus
(spesialisasi) akuntansi. Akuntansi juga tidak hanya bersifat keilmuan, namun
menjadi profesi yang mandiri. Ahli akuntansi juga dapat menduduki
jabatan-jabatan penting dalam perusahaan dan pemerintahan. Berdasarkan
tujuannya, bidang akuntansi terbagi atas: akuntansi keuangan, akuntansi
manajemen, akuntansi biaya, akuntansi pemeriksaan, akuntansi perpajak, akuntansi
penganggaran, akuntansi pemerintahan, dan sistem akuntansi.
Akuntansi
keuangan (financial accounting)
adalah bidang akuntansi yang tujuan utamanya mengolah keuangan menjadi laporan
keuangan, untuk di informasikan ke pihak-pihak diluar perusahaan. Dalam profesi akuntansi keuangan terdapat jabatan FINANCE MANAGER.
Finance
Manager, sebuah posisi jabatan penting sebagai ujung tombak dalam kaitan
dengan finance. Finance manager mempunyai tujuan,
tanggung jawab, hak, serta wewenang. Biasanya di dalam
perusahaan yang besar bidang keuangan dipimpin oleh seorang manajer keuangan (chief
financial manager). Manajer keuangan atau sering disebut direksi keuangan
melaporkan secara langsung kepada direktur keuangan atau presiden direktur.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Finance Manager
Finance Manager atau yang disebut
dengan manajer keuangan
bertanggung jawab untuk memberikan nasihat
keuangan dan dukungan untuk klien dan kolega untuk memungkinkan mereka untuk membuat keputusan bisnis yang baik. Selain itu, manajer keuangan
mempunyai tujuan merencanakan, mengembangkan, dan
mengontrol fungsi keuangan dan akuntansidi perusahaan dalam memberikan
informasi keuangan secara komprehensif dan tepat waktu untuk membantu
perusahaan dalam proses pengambilan keputusanyang mendukung pencapaian target
financial perusahaan.
Pertimbangan
keuangan merupakan akar dari semua keputusan
bisnis penting. Jelas perencanaan
anggaran sangat penting untuk baik
dalam jangka pendek dan jangka panjang, dan perusahaan perlu mengetahui implikasi keuangan dari keputusan sebelum melanjutkan. Selain itu, perawatan harus dilakukan untuk memastikan
bahwa praktek keuangan sejalan
dengan semua peraturan perundang-undangan dan peraturan.
Peran
manajer keuangan bervariasi secara
signifikan. Sifat generik dari
jabatan dapat menyesatkan sebagai tingkat dan lingkup
tanggung jawab yang terlibat dalam
peran apa pun dapat berbeda sangat. Dalam perusahaan besar misalnya, peran lebih
peduli dengan analisis strategis, sedangkan di organisasi kecil, seorang manajer keuangan mungkin bertanggung
jawab untuk pengumpulan dan persiapan
rekening.
Manajer
keuangan mungkin juga dikenal sebagai analis keuangan atau analis bisnis.
2.2 Tanggung Jawab
Utama Finance Manager
Seorang
menejer keuangan mampunyai tanggung jawab utama, yaitu:
1. Mengelola fungsi akuntansi dalam memproses
data dan informasikeuangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang
dibutuhkanperusahaan secara akurat dan tepat waktu.
2. Mengkoordinasikan dan mengontrol perencanaan, pelaporan danpembayaran kewajiban pajak perusahaan agar efisien, akurat, tepatwaktu, dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
3. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengontrol arus kasperusahaan (cashflow), terutama pengelolaan piutang dan hutang,sehingga memastikan ketersediaan dana untuk operasionalperusahaan dan kesehatan kondisi keuangan.
4. Merencanakan dan mengkoordinasikan penyusunan anggaranperusahaan, dan mengontrol penggunaan anggaran tersebut untukmemastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien dalammenunjang kegiatan operasional perusahaan.
5. Merencanakan dan mengkoordinasikan pengembangan sistem danprosedur keuangan dan akuntansi, serta mengontrol pelaksanaannyauntuk memastikan semua proses dan transaksi keuangan berjalandengan tertib dan teratur, serta mengurangi risiko keuangan.
6. Mengkoordinasikan dan melakukan perencanaan dan analisa keuanganuntuk dapat memberikan masukan dari sisi keuangan bagi pimpinanperusahaan dalam mengambil keputusan bisnis, baik untuk kebutuhaninvestasi, ekspansi, operasional maupun kondisi keuangan lainnya.
7. Merencanakan dan mengkonsolidasikan perpajakan seluruhperusahaan untuk memastikan efisiensi biaya dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan
2. Mengkoordinasikan dan mengontrol perencanaan, pelaporan danpembayaran kewajiban pajak perusahaan agar efisien, akurat, tepatwaktu, dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
3. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengontrol arus kasperusahaan (cashflow), terutama pengelolaan piutang dan hutang,sehingga memastikan ketersediaan dana untuk operasionalperusahaan dan kesehatan kondisi keuangan.
4. Merencanakan dan mengkoordinasikan penyusunan anggaranperusahaan, dan mengontrol penggunaan anggaran tersebut untukmemastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien dalammenunjang kegiatan operasional perusahaan.
5. Merencanakan dan mengkoordinasikan pengembangan sistem danprosedur keuangan dan akuntansi, serta mengontrol pelaksanaannyauntuk memastikan semua proses dan transaksi keuangan berjalandengan tertib dan teratur, serta mengurangi risiko keuangan.
6. Mengkoordinasikan dan melakukan perencanaan dan analisa keuanganuntuk dapat memberikan masukan dari sisi keuangan bagi pimpinanperusahaan dalam mengambil keputusan bisnis, baik untuk kebutuhaninvestasi, ekspansi, operasional maupun kondisi keuangan lainnya.
7. Merencanakan dan mengkonsolidasikan perpajakan seluruhperusahaan untuk memastikan efisiensi biaya dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan
2.3 Tugas Finance Manager
Secara umum, tugas finance
manager
mungkin termasuk :
1. pemantauan dan menafsirkan arus kas
dan memprediksi tren masa depan
2. menganalisis perubahan dan menasihati
sesuai
3. merumuskan rencana bisnis strategis
dan jangka panjang
4. meneliti dan melaporkan faktor yang
mempengaruhi kinerja bisnis
5. menganalisis pesaing dan tren pasar
6. mengembangkan mekanisme pengelolaan
keuangan yang meminimalkan risiko keuangan
7. menyediakan dan menafsirkan
informasi keuangan
8. melakukan review dan evaluasi peluang
pengurangan biaya
9. mengelola akuntansi keuangan
perusahaan , pemantauan dan sistem pelaporan
10. penghubung dengan auditor untuk
memastikan pemantauan tahunan dilakukan
11. mengembangkan hubungan eksternal
dengan kontak yang sesuai , misalnya auditor , pengacara , bankir dan
organisasi hukum seperti Inland Revenue
12. menghasilkan laporan keuangan yang
akurat dengan tenggat waktu tertentu
13. mengelola anggaran
14. mengatur sumber keuangan yang baru
untuk fasilitas utang perusahaan
15. mengawasi staf
16. mengikuti perkembangan
perubahan peraturan keuangan dan perundang-undangan .
2.4 Etika Profesi Akuntansi
kode etik profesi
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum. Terdapat 8 prinsip etika profesi dalam akuntansi,
yaitu:
1. Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak
lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi
menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Daftar Pustaka