Selasa, 15 Mei 2012

HUKUM DAGANG

Sebelum tahun 1938, Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
       Sementara itu, tidak satu pun para sarjana memberikan pengertian tentang perusahaan, namun dapat dipahami dari beberapa pendapat, antara lain menurut hukum, menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad), menurut Molenggraff, dan menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982. Saya akan menjelaskan secara implisit beberapa pendapat yang dikemukakan diatas, diantaranya:
          1.Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. 
   
2.Menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad)
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian. 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                
3.Menurut Molengraff
Perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.  

                                                                                                                                                                                                                                                                                             4.Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Dengan demikian, ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut:
a. terang-terangan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               b.teratur bertindak ke luar, dan 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                c.bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Dengan demikian kata lain, perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai kedudukan dan kualitas tertentu, sedangkan yang dinamakan pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Oleh karena itu, suatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut: 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          a. ia seorang diri saja, 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                b. ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu, dan 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              c. orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.


Contoh Kasus Hukum Dagang

Jakarta, MediaProfesi.com – Kementerian Perdagangan telah menemukan 303 kasus pelanggaran ketentuan barang beredar yang tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Dari 304 kasus tersebut sebanyak 88% di dominasi barang elektronika dan alat listrik.

“Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen di seluruh wilayah Indonesia pada kuartal pertama atau dari Januari hingga April 2012,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi dalam jumpa pers hari ini, Senin (7/5/2012) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Bayu menjelaskan urutan kedua terbesar ditemukan dilapangan adalah alat rumah tangga sebanyak 68 kasus, kemudian sparepart kendaraan 33 kasus, tekstil dan produk tekstil 25 kasus, makanan dan minuman 18 kasus, bahan bangunan 17 kasus, dan lain-lain yaitu berbagai macam kasus kecil sebanyak 54 kasus.

“Dari 303 kasus itu sebesar 61,39 adalah barang impor dan 38,61% berasal dari barang dalam negeri. Dalam kasus barang impor sumber negaranya yang terbesar adalah dari China,” tambah Bayu.

Dijelaskannya, hingga saat ini yang sudah diproses dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan sebanyak 6 kasus untuk selanjutnya di proses secara hukum pidana.

Intinya dalam pengawasan barang beredar ini, lanjutnya adalah kita ingin memberikan perlindungan konsumen dan mencegah produsen maupun pedagang yang tidak taat, supaya mereka tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Tapi pada saat yang sama kita juga ingin mengapresiasi kepada pengusaha yang betul-betul taat, jangan sampai kegiatan ini mengganggu para pengusaha yang baik atau taat hukum,” terangnya.

Oleh karenanya, ke depan pemerintah akan lebih mengintensifkan dan sangat serius dalam melakukan pengawasan barang beredar ini. Tentunya dalam hal ini dituntut dukungan atau peran serta dari pemerintah daerah.

“Karena untuk mengcover Indonesia yang demikian besar, saya kira perlu dilakukan dan dilibatka peran pemda,” tegas bayu.

Ia juga memberikan gambaan dan menunjukkan bahwa perjuangan untuk menegakkan perlindungan konsumen dan menguatkan pasar domestik melalui pengawasan barang beredar itu harus terus menerus dilakukan dan lebih diintensifkan.

Dilaporkan hasil temuan tahap 1 dan 2 yang dilakukan pada bulan Desember 2011 dan Februari 2012 ditemukan sebayak 203 produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Dari jumlah tersebut sebanyak 57 produk diduga melakukan pelanggaran standar, 64 produk diduga melanggar Manual dan Kartu garansi dan 82 produk diduga melanggar ketentuan aturan label dalam bahasa Indonesia.

Tindak lanjut penemuan tahap 1 sebanyak 6 berkas produk telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, diantaranya mesin printer multifungsi, alat listrik rumah tangga impor, lampu swaballast, baja lembaran lapis seng, serta kipas angin.

Kemudian sebanyak 3 produk penyelidikannya telah sampai pada tahap akhir. Dan Sebanyak 21 produk yang ditemukan mendapat teguran karena tidak sesuai dengan ketentuan label, dan satu produk tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Sebanyak 71 produk masih dalam proses identifikasi produsen/importer/pelaku usaha yang memperdagangkan barang dimaksud, serta menunggu hasil uji kesesuaian produk terhadap persyaratan SNI yang diberlakukan. Produk tersebut antara lain elektronika, alas kaki, helm, suku cadang kendaraan bermotor, dan peralatan listrik.

Sedangkan tindak lanjut tahap 2 sebayak 9 produk masih dalam proses pengujian. Kemudian pemerintah memberikan teguran terhadap 59 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan label. * (Syam)



Sumber:  
  • Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo 
  • http://mediaprofesi.com/ekonomi/1302-ditemukan-88-kasus-barang-elektronika-dan-alat-listrik-tak-sesuai-ketentuan.html