Selasa, 17 April 2012

Hukum Dagang


1.   Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis badan usaha di Indonesia:
·         Koperasi
·         BUMN
·         Persero
·         BUMS
·         Yayasan

2.   P.T (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
1)      Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2)      Modal dan ukuran perusahaan besar
3)      Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
4)      Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5)      Kepemilikan mudah berpindah tangan
6)      Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7)      Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8)      Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9)      Sulit untuk membubarkan PT
10)  Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
3.   Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan koperasi yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut ini merupakan karaketeristik koperasi:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·          Merupakan badan hukum
·          Pengelolaan bersifat demokratis.
·          Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
·         Jasa usaha  masing-masing anggota.
·         Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian

4.   Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu 5 (tahtm), dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001, yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat di mana subjek hukum mandiri terlepas dari kedudukan subjek hukum Para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum mandiri, yayasan dapat menyandang hak dan kewajiban, menjadi debitor maupun kreditor, dan melakukan hubungan hukum apa pun dengan pihak ketiga. Legalisasi badan hukum menurut UU Yayasan adalah saat akta pendiriannya, yang dibuat di hadapan Notaris, disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan HAM.
ciri-ciri yayasan dapat dirinci sebagai berikut:
1. Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT, Koperasi, dan badan hukum yang lain.

3. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain.

4. Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan.

5. Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapa pun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.

6. Yayasan mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus.

7. Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

8. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit (Sri Rejeki, 1999 : 56, Tobing, 1990 : 6-8).


5.   BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya berasal dari dana pemerintah. Baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Tentunya kita sebagai pribadi tdk bisa mendirikan BUMN atau BUMD sendiri, karena ini merupakan wewenang pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

a.      PERJAN
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

b.      PERUM
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

c.       PERSERO
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara


Sumber:

Rabu, 11 April 2012

HUKUM PERIKATAN


Hukum perikatan terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”  yang memiliki arti, yaitu masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atau prestasi (subekti dan sudikno)

Dasar Hukum Perikatan
1.      Berdasarkan KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah sebagai berikut:
a.      Perjajian (kontrak)
b.      Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)

2.      Perikatan yang timbul dari Undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni :
a.      Perikatan yang terjadi karena undang-undang semata
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3.      Menurut hukum karena perbuatan yang diperbolehkan   (sah atau tidak melanggar hukum)

Asas-asas Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas kensensualisme.

        I.            Asas kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

      II.            Asas Konsensualisme
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok.
a.      Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat: 1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri  
2. Cakap untuk membuat  perjanjian
3. Mengenai suatu hak tertentu
4. Suatu sebab yang halal

b.      Pasal 1321 KUH Perdata dinyatakan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan secara kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan/ penipuan. 

    III.            Asas kepribadian

Wanprestasi
            Timbul apabila  salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya seseorang itu alpa (lalai) atau ingkar janji. 

Akibat-akibat Wanprestasi
·         Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
Meliputi 3 unsur:
a)      biaya
b)      Rugi
c)      Bunga

·         Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Pasal 1247  dan pasal 1248 KUH Perdata.

·         Peralihan resiko
Pasal 1237  KUH Perdata. Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.

Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUH PERDATA, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu

Sumber:
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=dasar%20hukum%20perikatan&source=web&cd=16&ved=0CEoQFjAFOAo&url=http%3A%2F%2Fhandayani.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F29656%2FHUKUM%2BPERIKATAN.pptx&ei=I4CFT-GTGc7yrQed37XkBg&usg=AFQjCNH-32ciimejyWys2VVN3L5Qp5yVOA