Selasa, 25 Oktober 2011

Minggu ke-3 dan ke-4

3.
Organisasi dan Manajemen

TIU :
Mahasiswa dapat menjelaskan tentang bentuk organisasi,  hirark  tanggung jawab dan pola manajemen

1.     Bentuk Organisasi
·  Menurut Hanel
·  Menurut Ropke
·  Di Indonesia
2.     Hirarki Tanggung Jawab
·         Pengurus
·         Pengelola
·         Pengawas
3.     Pola Manajemen










RANGKUMAN MINGGU KE-3

1.        Definisi Bentuk Organisasi
o  Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

Sub sistem koperasi :
a.      individu (pemilik dan konsumen akhir)
b.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat


o  Menurut Ropke
 Identifikasi Ciri Khusus:
a.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

o  Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.


2.      Hirarki Tanggung Jawab
a.      Pengurus
Pengurus seseorang yang bertugas mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperas
b.      Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
c.      Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

3.      Pola Manajemen

  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


4.
Tujuan dan Fungsi Koperasi

TIU :
Mahasiswa diharapkan dapat mengerti tentang badan usaha, koperasi, tujuan dan nilai perusahaan serta koperasi sebagai badan usaha

1.     Pengertian Badan Usaha
2.     Koperasi sebagai Badan Usaha
3.     Tujuan dan Nilai Koperasi
·         Memaksimumkan Keuntungan
·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan
·         Meminimumkan Biaya
4.     Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
5.     Keterbatasan Teori Perusahaan
6.     Teori Laba
7.     Fungsi Laba
8.     Kegiatan Usaha Koperasi
  • Status dan Motif Anggota Koperasi
  • Kegiatan Usaha
  • Permodalan Koperasi
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi





RANGKUMAN MINGGU KE-4
1.     Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.    Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-   Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-   Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-   Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

3.    Tujuan dan Nilai Koperasi
TUJUAN KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
a.      Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
b.      Memaksimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
c.      Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
 Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong


4.   Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5.    Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut:
  1. Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  2. Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  3. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.

6.   Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
a.      Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normal akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b.      Teori  Laba Frisional (Frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
c.      Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga Yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui : Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, Skala ekonomi, Kepemilikan hak paten, Pembatasan dari pemerintah.


7.    Fungsi Laba
Laba yang tinggi pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaliknya, laba ynag rendah atau rugi pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8.    Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1.               Status dan Motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2.              Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3.              Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
4.             SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.

Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·         · Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
·          Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

Sumber:




TULISAN SOFTSKILL


MENGGLOBALKAN KOPERASI
Pelaku ekonomi Indonesia ada tiga yaitu BUMN / BUMD, KOPERASI dan BUMS
(swasta). Dengan demikian eksistensi koperasi absah di Indonesia, bahkan diharapkan
koperasi dapat menjadi soko-guru perekonomian Indonesia.
Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS
dan BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang
demikian besr. Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap
tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai
krisis.
Dengan demikian sektor (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai misal banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka.
Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih harus diimpor, produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai "ceruk pasar" menuju kepada pasar yang lebih bermakna.

Agar tetap eksis di era globalisasi, koperasi perlu menempuh 4 langkah sebagai berikut:
1.      Harus dapat merestrukturisasi hambatan internal dengan mengikis segala konflik yang ada
2.      Pembenahan manajerial
3.      Strategi integrasi ke luar dan ke dalam.
4.     Peningkatan efisiensi dalam proses produksi dan distribusi.


MENGEMBANGKAN KOPERASI
            Belakangan ini sudah terlihat jelas bahwa KOPERASI MATI SURI. Padahal koperasi adalah salah satu wadah yang mambantu perkembangan ekonomi di Indonesia. Sekarusnya masyarakat perlu membangunkan dan mengembangkan koperasi yang masih ada di Indonesia. Dengan penduduk yang berkualitas akan bisa dikembangkan koperasi yang dinamis, karena setiap anggotanya, baik secara sendiri maupun dalam kesatuan kelompok koperasi, bisa memberi sumbangan terhadap kemajuan koperasinya. Setiap penduduk anggota koperasi mempunyai hak untuk ikut menentukan arahan melalui rapat-rapat anggota atau mekanisme lain dalam koperasinya.
Setiap anggota koperasi harus bisa menjadi contoh dalam mengembangkan suasana gotong royong saling membantu sesamanya. Setiap anggota dituntut untuk bisa memberikan sumbangan positip dalam bentuk usaha dengan kualitas yang tinggi.       
Koperasi tidak boleh “merengek-rengek minta jatah”, tetapi segera mengambil prakarsa mengangkat keluarga dan penduduk yang berhak menerima bantuan itu dibantu dengan pemberdayaan menjadi penerima yang aktif berusaha dan diberi kesempatan untuk maju. Koperasi harus merasa wajib menjamin agar bantuan itu sampai kepada yang berhak dengan sebaik-baiknya, karena kalau masyarakat sekitar mempunyai kemampuan, maka dengan lebih mudah mereka dapat diajak membangun koperasi dengan baik dikemudian hari.
Apabila seluruh masyarakat bisa diajak membangun kelompok secara gotong royong seperti itu dalam wujud saling peduli dengan persahabatan yang dinamis serta menghasilkan untung untuk kepentingan bersama, maka kita telah meletakkan kembali ciri bangsa yang bisa membangun ekonomi dalam wadah koperasi yang potensial.

Sumber: